Hasil penjualan kemudian dibagi, di mana Ucup mendapatkan Rp900 ribu, sementara RM menerima Rp1,1 juta.
BACA JUGA:Bawa Sajam, Maling Motor Marak Incar Kos-Kosan di Palembang
BACA JUGA:Mat Sari Terduga Maling Motor Diteriaki Warga Sebelum Diamankan Polisi
Masih di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah IL. Namun, pria tersebut berhasil meloloskan diri.
Kendati demikian, polisi menemukan sepeda motor hasil curian di lokasi dan segera mengamankannya ke Polsek Pengandonan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu dua tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ketiga tersangka menjalankan aksinya sebagai sindikat curanmor. Satu orang berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dan STNK yang ditemukan dari tangan tersangka,” ujarnya.