Polda Sumsel Musnahkan 1,469 kg Sabu dan 823 Pil Ekstasi

Selasa 23 Sep 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - OKU EKPRES. COM - Sebanyak 1,469 kilogram narkoba jenis sabu dan 823 pil ektasi bernilai miliaran rupiah dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (23/9) pagi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampurkan dengan zat lain kemudian diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ungkap kasus yang dilakukan Polda Sumsel dengan 12 Laporan Polisi dari sejumlah wilayah Sumsel sepanjang Agustus hingga September 2025 serta 20 orang tersangka yang diamankan. 

Dimana total keseluruhan sabu yang disita sebanyak 1,512 kilogram dan pil ektasi sebanyak 859 butir, untuk selisih dari yang dimusnahkan itu dijadikan barang bukti hingga persidangan.

Lokasi penangkapannya di Kota Palembang, Musi Rawas, Musi Banyuasin dan Banyuasin. Untuk Kota Palembang ada sebanyak 2 Laporan Polisi (LP), Musi Rawas sebanyak 1 LP, Banyuasin 4 LP dan Muba sebanyak 5 LP, ungkap Plt Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek SH saat memimpin kegiatan pemusnahan tersebut di Mapolda Sumsel, Selasa (23/9).

BACA JUGA:Polri Harus Sederhana, Dekat dengan Rakyat, dan Anti Narkoba

BACA JUGA:Ungkap 12 Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Pelajar dan Mahasiswa

Untuk para tersangka yang diamankan, sejauh ini hanya sebagai kurir yang diperintah oleh bandarnya.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap bandar dan jaringan jaringan pemasok Narkoba ini dari Aceh, Medan, Babel dan lainnnya, tandasnya.

Dengan gagal beredar ini, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan sebanyak 16.901 jiwa anak bangsa dari peredaran gelap barang haram tersebut. Untuk Pasal yang dikenakan terhadap 20 orang tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) sibsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati dan atau pidana seumur hidup," tegasnya. (Ezu/Kur)

Kategori :