Polres OKU Selatan Tertibkan Kendaraan “Surat Sebelah”, Petani Minta Kebijakan Khusus

Senin 15 Sep 2025 - 22:29 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES.COM - Rencana Polres OKU Selatan untuk menertibkan kendaraan “surat sebelah” menuai beragam reaksi di masyarakat. 

Kendaraan tanpa dokumen resmi memang masih banyak dipakai, terutama oleh warga yang beraktivitas di kawasan perkebunan.

Sejumlah petani menganggap kebijakan ini akan menjadi beban tambahan bagi mereka. Pasalnya, kendaraan modifikasi yang biasa digunakan dianggap lebih sesuai dengan kondisi jalan perkebunan.

“Kalau aturan ini diberlakukan secara ketat, tentu kami yang paling merasakan dampaknya. Motor standar jelas tidak bisa dipakai di medan kebun, makanya harus dimodifikasi,” ungkap IN, petani asal Buay Rawan, Minggu (14/9/2025).

BACA JUGA:Berlakukan Pembayaran Denda e-Tilang Melalui Virtual Account

BACA JUGA:Gunakan Tilang Manual dan Elektronik dalam Operasi Zebra

Meski begitu, tidak sedikit warga yang menilai aturan tersebut masih bisa diterima asalkan ada perlakuan khusus untuk kendaraan yang dipakai murni untuk kebutuhan pertanian.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Lantas AKP Rusdi menjelaskan bahwa langkah ini belum sampai pada tahap penindakan.

“Sekarang baru sebatas sosialisasi. Kami tidak serta-merta menyita kendaraan. Bagi warga yang memakai motor tanpa surat resmi di area kebun, silakan. Tapi jangan dipakai di jalan umum, apalagi di pusat kota Muaradua,” terang Rusdi.

Menurutnya, penerapan aturan akan dilakukan bertahap agar masyarakat terbiasa dan tidak lagi membeli kendaraan ilegal untuk aktivitas di jalan raya.

BACA JUGA:Truk ODOL Terjaring Razia Disanksi Tilang dan Teguran

BACA JUGA:256 Pengendara Terima Teguran Tanpa Tilang

“Harapan kami, masyarakat semakin sadar. Jangan sampai dirugikan karena membeli kendaraan tanpa surat resmi. Kalau pun sudah ada, gunakanlah sebatas untuk kebutuhan di kebun, bukan dipakai sehari-hari di jalan umum,” tegasnya.

Polres OKU Selatan memastikan kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi peredaran kendaraan ilegal sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Kategori :