SUMSEL -- OKU EKSPRES.COM - Belum lama melangsungkan pernikahan, NM (19), seorang IRT (ibu rumah tangga) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Tak terima, warga Kelurahan Sako, Palembang itu melaporkan sang suami berinisial Tw ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (13/9).
Kepada petugas piket, NM menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi Kamis (4/9) silam sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman orang tua terlapor di Kelurahan Talang Jambe, Palembang.
Saya dan suami baru nikah 31 Agustus 2025 pak, usai nikah kami tinggal dua hari dirumah orang tua saya. Pada hari ketiga tidur dirumah ibunya pak, karena diajak suami saya ikut saja, tandasnya.
BACA JUGA:Angka Perceraian Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi hingga KDRT
BACA JUGA:Pegawai PPPK Diduga Alami KDRT hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat terlapor meminta uang untuk membuat SKCK dengan korban. Karena tak diberi, terlapor marah-marah dan melempar charger ponsel.
"Pemicunya itu pak, tapi selain itu memang ada permasalahan yang lain, dan terjadilah cekcok mulut antara saya dengan suami, " tukasnya.
Saat itu, karena emosi, terlapor langsung menendang korban sebanyak 2 kali ke bagian kaki dan 1 kali kebagian bokong. Akibatnya korban terluka di bagian kaki dan bokongnya.
" Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap atas laporan ini dia ditangkap," harapnya.
Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban .BACA JUGA:Polsisi Tegaskan Kasus Dugaan KDRT Oleh Armor Terhadap Cut Intan Lanjut
BACA JUGA:Cut Intan Alami KDRT Diduga Dipicu Suami Ketahuan Menonton Video Dewasa
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku, " tutupnya. (Nsw/Kur)