OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri OKU kembali menandatangani Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan yang berlangsung di Baturaja ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH, MH, bersama Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, MPd.
Acara ini turut disaksikan pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Indra Susanto, SSos, MAp, para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri OKU, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kepala Dinas dan Kabid Dispora OKU Selatan Ditahan Kejaksaan
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Momentum Refleksi Diri
Kesepakatan tersebut sejalan dengan Kepmenko Polkam Nomor 152 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, serta SK Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Nomor KEP-I-18/G/Gs.1/08/2025 mengenai Pembentukan Kelompok Kerja pada Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah OKU.
Tujuannya ialah memperkuat penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
Dalam sambutannya, Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan harapan agar perpanjangan nota kesepakatan ini dapat semakin mendukung program kerja pemerintah daerah, khususnya dalam pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari OKU Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Kejaksaan ke-80, Kejari OKU Selatan Santuni Anak Yatim
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara OPD dan Kejaksaan agar kolaborasi yang terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan.
Lebih jauh, Bupati menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi sekolah-sekolah, terutama dalam pengelolaan dana BOS maupun swakelola pembangunan fisik.
Hal tersebut dinilai dapat meminimalisasi potensi konflik kepentingan sekaligus memberikan kenyamanan bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.