OKU EKSPRES.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, SH., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan yang memberikan layanan perpanjangan SIM secara cuma-cuma.
“Tidak ada program perpanjangan SIM gratis. Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,” tegasnya.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika tidak berasal dari instansi resmi kepolisian.
BACA JUGA:Buat SIM, Wajib Ikuti Tes Psikologi
BACA JUGA:Buat SIM Sekarang Ada Tes Psikotes
Lebih lanjut, AKP Rusdi menjelaskan bahwa pada tahun 2025 memang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Samsat, sehingga tidak ada kaitannya dengan pelayanan SIM.
“Pemutihan pajak kendaraan itu kewenangan pemerintah provinsi, bukan terkait SIM,” jelasnya.
Satlantas Polres OKU Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya.
BACA JUGA:Syarat Buat SIM Pakai BPJS Belum Mutlak
BACA JUGA:Pembuat SIM di OKU Selatan Turun Hingga 25 Persen
Jika ada kebijakan resmi terkait pembuatan maupun perpanjangan SIM, hal itu akan diumumkan langsung melalui kanal resmi kepolisian.
“Kami tegaskan sekali lagi, jangan sampai terprovokasi isu yang tidak benar. Untuk informasi resmi tentang SIM, silakan ikuti pengumuman dari Ditlantas atau Polres,” tutup AKP Rusdi.