OKU EKSPRES.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abusama, S.H., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Muaradua, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, Bc.IP., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
Syarat tersebut di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, disiplin menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, remisi tambahan juga diberikan kepada narapidana yang terbukti berjasa bagi negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
BACA JUGA:HUT RI ke-80, 339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi
BACA JUGA:307 Napi Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri dan serius mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Abusama juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Dalam sambutannya, Menko menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga amanah perjuangan para pahlawan yang harus dijaga.
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita nasional, yakni melindungi rakyat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, serta berperan dalam menjaga perdamaian dunia.
BACA JUGA:307 Napi Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80
BACA JUGA:Ratusan Napi Dapat Remisi
Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, diharapkan dapat menjadi motivasi bersama dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045 dengan penuh optimisme.
Lebih lanjut, Menko menekankan pentingnya memperkuat empat pilar utama: penegakan hukum yang adil, perlindungan HAM tanpa diskriminasi, pelayanan keimigrasian yang optimal, serta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Keempat pilar ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat supremasi hukum dan menjaga martabat bangsa di kancah internasional.