Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

Selasa 29 Jul 2025 - 18:40 WIB
Reporter : OKU EKSPRES
Editor : OKU EKSPRES

Ia belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Bakal Periksa Kejati

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa DL tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen dalam jaringan narkotika. (gsm)

Kategori :