OKU EKSPRES.COM - Operasi Patuh Musi 2025 yang digelar oleh Polres OKU Timur mencatat hasil signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tercatat sebanyak 10.700 pelanggaran berhasil terdeteksi selama pelaksanaan operasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa selain mengandalkan ETLE, petugas juga melakukan penindakan melalui tilang manual berbasis online.
“Sejauh ini kami telah mengeluarkan 18 tilang online, yang terdiri dari 13 pelanggaran administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK, serta 5 pelanggaran yang melibatkan pengendara sepeda motor,” ujar AKP Panca Mega Surya.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Waspada! 8 Jenis Pelanggaran Ini Ditindak dalam Operasi Patuh Musi 2025
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 di OKU Selatan Sasar Pelanggaran Prioritas
Operasi Patuh Musi 2025 digelar dengan tujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Penggunaan teknologi seperti ETLE dianggap efektif karena mampu menangkap pelanggaran tanpa perlu kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga proses penindakan menjadi lebih efisien dan transparan.
AKP Panca juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa disiplin dalam berlalu lintas, bukan hanya saat operasi berlangsung.
“Kami ingin masyarakat menjadikan keselamatan berkendara sebagai bagian dari kebutuhan, bukan karena takut ditilang,” tegasnya.
BACA JUGA:8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh Musi 2025
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas
Operasi ini akan terus dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang dengan pendekatan yang lebih humanis, namun tetap konsisten dalam penegakan aturan.