MARTAPURA - Pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera, sejumlah 3.789 pemilih telah terdaftar.
Meskipun mereka tidak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, mereka tetap dijamin berpartisipasi dalam Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yoga Hona Saputra menyatakan bahwa dari total pemilih DPTb, 1.089 orang memilih untuk pindah ke OKU Timur.
Sementara 2.700 orang memilih untuk pindah dari wilayah tersebut. Jumlah pemilih DPTb terdiri dari 1.878 laki-laki dan 1.911 perempuan.
BACA JUGA:Isu Korupsi Pembelian Pesawat Bekas Diduga Berita Bohong
BACA JUGA:Rumah Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Diratakan
Data ini diambil dari hasil pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) H-7 yang dilakukan pada hari sebelumnya, Minggu, 11 Februari 2024.
Batas waktu pengurusan pemindahan pemilih telah ditutup pada Rabu, 7 Februari pukul 23.59 WIB.
Yoga juga mengingatkan pemilih DPTb untuk membawa KTP dan Formulir Pindah Memilih saat berkunjung ke TPS tujuan, dengan batas waktu paling lambat pukul 11.00 WIB waktu setempat.
Selain itu, Yoga menjelaskan tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mencakup warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu tanpa terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun tambahan. "Warga berstatus DPK tetap memiliki hak mencoblos," jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Hongaria Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Distribusi Logistik Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap
Pemilih DPK diwajibkan membawa KTP atau Surat Keterangan saat mencoblos di TPS sesuai alamat tanda pengenal mereka.
Waktu pencoblosan untuk pemilih DPK adalah minimal pukul 11.00-12.00 WIB, dengan pelayanan berlangsung selama masih tersedia surat suara di TPS yang bersangkutan. (*)
BACA JUGA:Masa Tenang Bawaslu OKU Tertibkan APK Bandel