OKU EKSPRES.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan menggelar penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) di wilayah Kabupaten OKU Selatan, pada Senin, 16 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada para pengemudi agar lebih memperhatikan kapasitas muatan kendaraan, sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Rusdi menjelaskan pada Sabtu, 5 Juli 2025, bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam mematuhi peraturan terkait batas muatan kendaraan.
Selain meningkatkan kepatuhan, tindakan ini juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL serta memelihara kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih.
BACA JUGA:11 Kendaraan ODOL Terjaring di Ruas Tol Selama Operasi Gabungan
BACA JUGA:Truk Odol Tekak Bikin Macet nyangkut di jembatan bailey
“Penertiban kendaraan ODOL ini dilaksanakan demi memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Rusdi.
Tak hanya melakukan penindakan, personel di lapangan juga menyampaikan imbauan langsung kepada para sopir agar tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi kelebihan muatan.