Di gugatan pertama, Boyamin ''kalah'' dengan kenyataan bahwa RBS tidak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah. Ia berhasil ''menyembunyikan'' namanya dari perkara ini.
Tapi sekarang, katanya, ia sudah menemukan bukti: RBS adalah memegang saham mayoritas di PT X yang memiliki saham di PT Y, sebagai pemegang saham di PT Z.
Boyamin menyebutkan nama-nama lengkap PT X, Y, Z itu, namun ia minta agar dirahasiakan dulu.
Tentu Jaksa Agung akan menjawab gugatan itu dengan alasan yang sama: belum ada bukti Jaksa Agung menyisihkan perkara itu. Bahwa RBS belum jadi tersangka mungkin menunggu saatnya saja. Bisa jadi gugatan Boyamin kali ini justru menjadi peluru bagi Jaksa Agung.
BACA JUGA:Disway Gratis
"Pokoknya saya akan terus persoalkan kasus ini," ujar Boyamin.
"Tidak bosan?"
"Tidak. Saya pernah gugat KPK sampai enam kali," katanya. "Ini kan baru akan dua kali," tambahnya.
"Gugat KPK soal apa?"
"Soal Bank Century. KPK tidak segera melanjutkan kasus Bank Century," katanya.
Tiap setahun sekali Boyamin menggugat KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan. Tidak kunjung dikabulkan. Lalu tiap enam bulan sekali. "Baru di gugatan keenam saya menang," katanya. "Lantas kasus Bank Century disidangkan di pengadilan," katanya.
Boyamin sudah banyak makan asam dan garam di soal seperti itu. "Kalau seratus gugatan saja sudah lebih," katanya. Semua menyangkut perkara korupsi yang tidak segera ditetapkan siapa tersangkanya.
Kali pertama ia menggugat kejaksaan adalah di Sukoharjo. Yakni ketika kejaksaan setempat menghentikan perkara pencurian sepeda motor. Itu tahun 2004.
BACA JUGA:Disway Malang
BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1