Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima tanpa dimensi atau muatan berlebih.
BACA JUGA:Resep Dodol Betawi: Camilan Tradisional Manis yang Lezat dan Kenyal
BACA JUGA:Pemkot Palembang Atur Ulang jam keluar Truk ODOL?
Ia mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. "Hindari over dimension over loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan," tegasnya.
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, praktik ODOL secara tidak langsung melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi, dan membuat Indonesia tertinggal dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban ODOL, yang kerap beralasan soal efisiensi."
BACA JUGA:Perusahaan Diingatkan Soal ODOL
BACA JUGA:Truk ODOL Terjaring Razia Disanksi Tilang dan Teguran
Padahal, jika dibiarkan, praktik semacam ini justru menghambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan, tegasnya.