BELITANG — Jajaran Polsek Belitang II dipimpin Kapolsek Belitang II AKP Zahirin melakukan razia guna menegakkan hukum dan ketertiban di wilayahnya.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor: STR/301/XI/OPS.1.3./2023, serta Surat Perintah Kapolsek Belitang II Nomor: Sprint/11/XI/2023/Sek BLT II.
“Operasi Razia Pekat II Musi 2023 bertujuan untuk menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti judi online, prostitusi, miras, petasan, kejahatan jalanan, dan narkoba,” kata Kapolsek Belitang II, AKP Zahirin.
Hasil dalam razia yang dikenal dengan nama Pekat II Musi 2023 itu, pihak kepolisian berhasil megamankan beberapa barang bukti minuma keras (miras). Diantaranya, puluhan liter tuak dan miras lainnya.
BACA JUGA:Awasi Anak, Waspada Derasnya Sungai Ogan
“Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan 20 liter tuak dan puluhan botol miras dari berbagai jenis, termasuk Vigor, Sempurna, dan anggur merah,” imbuh AKP Zahirin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Kapolsek Belitang II juga memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat luas agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, serta menghindari penggunaan senjata tajam atau senjata api, narkoba, prostitusi, judi online, dan petasan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi rasa ketakutan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan mencegah terjadinya gangguan tindak pidana,” tambahnya.
BACA JUGA:Keluhkan Aksi Balap Liar
Operasi Pekat II Musi 2023 menunjukkan komitmen Polsek Belitang II dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sambil memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan menjual minuman keras serta aktivitas ilegal lainnya. (*)
BACA JUGA:Pastikan Personil dan Armada Siap Beroperasi