Danantara Group

Sabtu 14 Jun 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi. Yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan.

Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

BACA JUGA:Proyek Fiktif Pelatihan di Pali Didalangi Pejabat Licik

BACA JUGA:Bukan Sekadar Lelah, Ini Tanda Jantung Anda Mungkin Membengkak

Tahap berikutnya: istilah BUMN hilang dari kamus mana pun. Diganti dengan nickname baru: Danantara Group. Atau Grup Danantara.

"Bank Mandiri itu BUMN?"

"Bukan. Bank Mandiri itu Danantara Group".

"Hutama Karya itu Danantara Group?"

"Betul".

Branding baru: Danantara Group.

Brand BUMN hilang. Berarti subbrand "AKHLAK" juga ikut hilang. Kasihan AKHLAK. (Dahlan Iskan)

Kategori :