Cara yang ditempuh Erick: pakai saja perusahaan yang sudah ada. Ubah saja salah satu perusahaan BUMN yang masih bisa diubah. Tinggal ganti namanya, tujuan perusahaannya dan ganti direksinya.
Perusahaan BUMN yang dipilih untuk diubah adalah PT Indra Karya. Perusahaan kecil untuk ukuran BUMN. Ternyata perusahaan kelas gurem di BUMN ada juga manfaatnya.
BACA JUGA:AFC Tetapkan Qatar dan Arab Saudi sebagai Tuan Rumah Round 4
BACA JUGA:Bikin Macet Truk Batubara Mogok di Jalintengsum Muara Enim
Maka PT Indra Karya, diubah namanya. Jadi PT Agrinas Palma Nusantara. Diubah tujuannya: dari konsultan dan kontraktor jembatan, pengairan, dan jalan menjadi perusahaan perkebunan.
Kelebihan Indra Karya: perusahaan ini kecil tapi sehat. Tidak ada cacat keuangan maupun hukum. Kelebihan penting lain: sahamnya masih 100 persen milik negara.
Maka begitu disetori modal berupa 1,2 juta hektare kebun sawit tidak akan ada masalah. Setoran modal seperti itu tidak bisa dilakukan pada perusahaan BUMN yang sudah go public.
Bahwa Indra Karya harus banting stir dari kontraktor ke perkebunan tidak ada masalah. Toh karyawan Indra Karya tidak banyak.
BACA JUGA:Evaluasi Perda Lama yang Dinilai Kurang Efektif
BACA JUGA:Sungai Rawas Dicemari Tambang Emas Ilegal
Karyawan lama, terutama di bagian keuangan, bisa langsung kerja di bagian keuangan Agrinas. Karyawan bagian lain bisa diserap untuk pemeliharaan jalan dan pengairan kebun.
Masalah akan muncul saat serah terima kebun sitaan dilakukan. Apalagi kalau kebun yang diserahkan itu punya utang yang besar. Baik utang ke bank maupun ke pemasok.
Saya masih sulit membayangkan bagaimana teknis serah terimanya.
Mungkin di situ sulitnya. Maka, sampai saat ini, penyitaan kebun sawit besar-besaran itu masih sebatas pada dua hal: penandatanganan naskah penyitaan dan pemasangan papan penyitaan.
BACA JUGA:Aaliyah Massaid Lahirkan Anak Pertama
BACA JUGA:Zaskia Adya Mecca Bakal Jalan Kaki dari Kairo ke Gerbang Rafah Sejauh 50 KM