OKU SELATAN - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan tengah intens melakukan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan terkait pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korlantas Polri yang menargetkan tercapainya kondisi zero ODOL di masa mendatang.
Sosialisasi tersebut dimulai sejak Selasa, 3 Juni 2025, dan akan berlangsung sepanjang bulan Juni. Sementara itu, penindakan secara hukum melalui tilang akan dilaksanakan pada Operasi Patuh yang digelar bulan Juli.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, S.H., menekankan pentingnya kesadaran para pengemudi, khususnya pengendara truk dan kendaraan bermuatan berat, untuk menaati aturan tentang batas muatan dan ukuran kendaraan.
BACA JUGA:Indra Darmawan Resmi Jabat Direktur PDAM OKU Selatan
BACA JUGA:TMMD ke-124 Sukses Bangun Jalan hingga Sumur Bor
Menurut AKP Rusdi, pelanggaran ODOL bukan hanya menyebabkan kerusakan pada infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"ODOL menjadi isu serius karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan fasilitas jalan.
Kami mengimbau seluruh pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan dan patuh terhadap regulasi terkait muatan," ujarnya.
Selain penyuluhan mengenai dampak buruk ODOL, pihak Satlantas juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar, serta konsekuensi jangka panjang terhadap keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Salurkan 48 Ekor Sapi Kurban
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Martapura Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone Ilegal
Para sopir kendaraan berat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melebihi kapasitas, serta selalu memeriksa agar muatan sesuai dengan batas yang diperbolehkan. (*)