Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak

Rabu 07 May 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Kajari OKU menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Mus dilakukan karena memenuhi syarat Restorative Justice.

BACA JUGA:Pilih Jual Kopi ke Luar Daerah

BACA JUGA:Urusan Tanah adalah Urusan Kedaulatan Bangsa

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian dengan korban. 

Sementara itu, proses hukum terhadap Nur Muhammad sebagai pelaku utama pencurian tetap berjalan secara terpisah.

"Telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Mus Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia membeli ponsel itu demi kebutuhan pendidikan anaknya, dari hasil kerja keras sehari-hari. Atas dasar kemanusiaan, kami mengambil langkah Restorative Justice," jelas Kajari.

Kajari juga menegaskan kepada Mus Mulyadi untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena tidak semua perkara pidana dapat dihentikan, dan tidak ada toleransi kedua bagi pelaku penadahan yang sama.

BACA JUGA:Petugas Haji Lakukan Pembersihan Diri ketika Tiba di Tanah Suci

BACA JUGA:Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas!

"Penghentian penuntutan ini mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka dan rasa keadilan berdasarkan hati nurani, serta adanya permintaan maaf dari korban," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mus Mulyadi dengan penuh penyesalan menyampaikan permintaan maaf di hadapan seluruh pihak yang hadir dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

"Maafkan saya, Pak, atas ketidaktahuan saya dalam masalah ini," ucap Mus Mulyadi sambil meneteskan air mata. (*)

Kategori :