BATURAJA - Niat ingin memenuhi kebutuhan internet sang anak, SW (43), warga Desa Marga Bhakti XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), justru berujung petaka.
Demi membeli kuota WiFi, SW diduga nekat mencuri getah karet milik tetangganya, Yohanes (45).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kebun karet korban yang berada di Blok U, Desa Marga Bhakti Unit XI.
Berdasarkan keterangan korban, SW mengambil getah karet (balem) dengan sepeda motor dan membawa hasil curiannya ke kebun miliknya.
BACA JUGA:Monorail Mau
BACA JUGA:Salah Peringatkan Nunez Agar Tak Menyiram Sampanye ke Dirinya Saat Pesta Juara
Korban yang merasa kehilangan langsung melakukan pengecekan dan menemukan jejak ban motor di lokasi kejadian.
Setelah menelusuri, korban mendapati getah karetnya telah disembunyikan di kebun tersangka dalam karung berisi sekitar 30 kilogram getah, ditutupi daun kering.
Setelah menginterogasi SW di lokasi, korban membawa tersangka bersama barang bukti ke Kantor Desa Marga Bhakti XI.
Informasi kejadian ini kemudian diterima oleh pihak Polsek Sinar Peninjauan yang segera mengutus Bhabinkamtibmas untuk turun ke lapangan bersama Babinsa dan perangkat desa.
BACA JUGA:Raih Gelar Juara ke 20, Liverpool Dinobatkan Raja Liga Inggris Bersama MU
BACA JUGA:Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah Hingga Tak Sadarkan Diri
Melalui musyawarah yang digelar, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan sanggup bertanggung jawab.
Atas dasar hubungan kekeluargaan serta pertimbangan kondisi ekonomi tersangka, korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan IPTU Suherman, S.E., membenarkan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi dan problem solving.