Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol

Jumat 26 Jan 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

SEMIDANG AJI – Warga Kecamatan Semidang aji, Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) mengeluhkan beberpa permasalahan kepada Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni dalam pertemuan Jumat Curhat yang digelar di Desa Sleman, Kecamatan Semidang Aji, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Kepala Desa Singapura, Rustam Efendi dalam kesempatan tersebut menyampaikan keluhan warga yang diterimanya soal masalah angkutan baturbara yang saat ini dinilai menggangu dan membuat jalan rusak.

“Angkutan batu bara tolong diberikan solusi karna masih menjadi hambatan dan resiko membuat jalan rusak,” kata Rustam kepada Kapolres OKU.

Kemudian, Zurnelis Ketua BPD Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji meminta kepada Polri untuk memberikan imbauan terhadap pinjaman online (pinjol) yang saat ini telah marak hingga ke pedesaan. 

BACA JUGA:H Teddy Meilwansyah Dilantik Menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel

BACA JUGA:Desak Tambah Kuota Penerimaan PPPK Dari Jalur Honorer

“Permasalahan pinjol saat ini sudah merebah di tingkat desa dan ini sangat meresahkan kami bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini,” kata Zurnelis.

Menanggapi hal itu Kapolres OKU, Imam Zamroni memberikan beberapa masukan terkait pertanyaan dan keluhan warga yang saat ini tengah dihadapi. 

Menurut Imam, semua permasalahan tersebut kini telah ditampung dan akan di carikan jalan solusinya untuk kebaikan bersama. 

Namun begitu, pihaknya mengimbau agar warga untuk tetap waspada terkait permasalahan yang dihadapi.

“Mengenai Pinjol pertama kontrol diri sehingga tidak terlibat dipinjol, perbanyak bersedekah dan peduli dengan lingkungan sekitar agar warga yang merasa kurang mampu dapat terbantukan. Dan apabila desa mempunyai kas desa yang banyak dapat membuat koperasi desa sehingga masyarakat desa dapat meminjam di koperasi desa dengan bunga yang rendah,” urai Kapolres.

BACA JUGA:Bursa Warung

BACA JUGA:Dapur Masuk Sekolah Berlanjut

Kapolres juga mengatakan bahwa permasalahan pinjol yang ilegal akan dilakukan penindakan bersama OJK. 

“Laporkan saja, namun Pinjol yang resmi kami tidak dapat melakukannya karena itu resmi sudah diawasi oleh OJK,” ucapnya.

Kategori :