Perampok Ditangkap di Rumah Pacar

Jumat 17 Nov 2023 - 19:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MARTAPURA - Anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, berhasil menangkap Sumarlin (29), warga Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Penangkapan dilakukan di rumah pacarnya, Desa Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Kamis, 16 November 2023.

Sumarlin menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan rumah di kediaman Sukirno, warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat aksi pencurian terjadi, Sukirno sedang tertidur di kamar. Sumarlin masuk ke dalam rumah dengan diam-diam, mengambil sepeda motor, dan barang berharga lainnya. 

BACA JUGA:Minta Maaf, Langsung Ditahan

Tersangka sempat terpergok oleh korban ketika korban terbangun dan mendengar suara krek, krek, krek. Sukirno melihat seseorang tidak dikenal membuka lemari dan laci di sebelah kamar tidur.

Ketika korban teriak maling, Sumarlin melarikan diri keluar dari rumah dan berhasil kabur membawa sepeda motor. 

Meskipun Sukirno mencoba mengejar, namun tidak berhasil menangkap tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, termasuk kehilangan satu unit sepeda motor Vario 125 warna hitam Nopol D 5486 ZEE, dua ponsel, uang tunai Rp 1 juta, dan enam jam tangan.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Madang Suku I dengan nomor LP/B/25/X/2023/SPKT/SEK.MDS.I/RES.OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 29 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sumbang Kapal Pembersih Sampah

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan. 

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah,” ungkap AKP Hisanul Baroya Syahputra SH.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek melakukan penangkapan di rumah pacar Sumarlin di Pasar Desa Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 17 November 2023. 

Sumarlin mengakui perbuatannya, dan selanjutnya, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mapolsek Madang Suku I untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lid)

BACA JUGA:Darah Rendah Bisa Disebabkan Kebiasaan Seseorang

Kategori :