Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 95 unit.
Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan luasan 35.740,59 hektare, dengan realisasi penanaman seluas 10.026,59 hektare.
Dari data di atas realisasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Provinsi Sumsel perlu lebih ditingkatkan lagi.
Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Gunung Merap Kembali Erupsi
BACA JUGA:Semerawut, Pedagang Kaki Lima Pasar Atas Baturaja Ditertibkan
Target PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 2023 sebesar Rp1.609.961.629.000. Realiasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan hingga 13 Desember 2023 telah jauh melampui target yang ada, yaitu Rp2.457.053.126.963.
Untuk diketahui, SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd di Provinsi Sumsel memiliki 12 IPPKH/PPKH seluas 757,78 hektare.
Sebanyak 9 unit merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan lama (dahulu atas nama SKK Migas ConocoPhillips (Grissik) Ltd) seluas 659,60 hektare.
“Kami ucapkan apresiasi kepada SKK Migas – PT Medco E&P Grissik yang telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban penanaman seluas 745,70 hektare. Seluruh tananaman tersebut telah dilakukan penilaian keberhasilan dan telah diserahterimakan kepada KLHK,” katanya.
Sedangkan untuk 3 unit PPKH lainnya, merupakan PPKH yang baru terbit pada 2022-2023.(*)
BACA JUGA:Semerawut, Pedagang Kaki Lima Pasar Atas Baturaja Ditertibkan
BACA JUGA:Sedang On Fire, Sriwijaya FC Siap Kalahkan Tuan Rumah Sada Sumut