JAKARTA - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Status ini diberikan setelah Vadel menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Selama pemeriksaan, Vadel mendapat sekitar 53 pertanyaan dari penyidik. Setelah itu, pihak kepolisian langsung menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hasil gelar perkara tadi menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra
BACA JUGA:Salah Pecahkan Rekor 30 Tahun
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, penyidik memutuskan untuk menahan Vadel, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
"Penyidik telah menyampaikan kepada saya bahwa saudara Vadel akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Razman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut menjerat Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, di mana putri Nikita, Laura Meizani, menjadi korban dalam perkara ini.
BACA JUGA:Bayern Munich Sukses Kalahkan Celtic
BACA JUGA:Panduan Aman & Risiko Puasa Saat Hamil Muda
Saat ini, Vadel masih berada di Polres Jakarta Selatan. Menurut Razman, kliennya menerima keputusan yang telah ditetapkan. (*)