OKU SELATAN -- Menjelang malam pergantian tahun baru 2025, Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan konvoi atau arak-arakan, serta menghindari perayaan dengan mercon, petasan, atau pesta kembang api.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Khalid Zulkarnain, pada 25 Desember menyampaikan bahwa larangan tersebut didasarkan pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada momen Natal dan Tahun Baru poin ketiga.
“Tidak diperbolehkan adanya konvoi berskala besar, penggunaan mercon, maupun pesta kembang api saat malam pergantian tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Bangun Kembali Ruang Sekolah Terbakar
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dengan Nilai Sangat Baik
Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk menjaga situasi Kabupaten OKU Selatan tetap aman dan kondusif. Larangan penggunaan petasan juga didasari oleh potensi bahaya seperti kebakaran dan risiko korban jiwa, serta suara ledakannya yang dapat memicu gangguan ketertiban.
“Ini adalah alasan utama mengapa petasan, mercon, dan pesta kembang api tidak diperbolehkan,” tutup Kapolres. (*)