Kenaikan PPN 12% Bikin Resah

Senin 23 Dec 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menjelaskan kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.

"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.

Ia mengatakan perubahan tarif PPN tersebut berdasarkan kondisi perekonomian nasional.

BACA JUGA:Ekonomi Produktif Sasar Warga Miskin

BACA JUGA:MenPANRB Pastikan Nasib Honorer ‘Aman’

"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," imbuhnya.

Dolfie menyebut kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen berawal dari inisiatif Jokowi.

Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2021 lalu.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie.

BACA JUGA:Surat Hingga Kotak Suara Dilelang

BACA JUGA:Matcha, Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.

"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.

Kategori :

Terkait

Senin 23 Dec 2024 - 19:23 WIB

Dosen GPT

Senin 23 Dec 2024 - 18:48 WIB

Kenaikan PPN 12% Bikin Resah