JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 tetap akan terjaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar 5,2 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN 12 persen ini.
"Menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan PPN 12 persen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: inflasi saat ini rendah di 1,6 persen, ujar Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:59% Tiket KAI Sudah Ludes Terjual
BACA JUGA:SSB Palembang Soccer Skills Sukses Juara 2 Turnamen Sepak Bola Antar SSB U-12
Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen," tambahnya.
Febrio juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen.
Ia menegaskan bahwa dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," pungkas Febrio.
BACA JUGA:Kalah dari Filipina, Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF
BACA JUGA:5 Tips Ampuh Bebas Macet Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dengan adanya program-program bantalan sosial ini, Kemenkeu berharap masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan PPN dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga sesuai target.*