BATURAJA - Nofrian Sandra (32), warga Desa Lubuk Batang, OKU berhasil diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka diduga sedang menunggu pembeli narkoba di pinggir sungai Desa Lubuk Batang pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 11.00 WIB.
Tak disangka, pembeli yang dijanjikan transaksi oleh tersangka ternyata adalah anggota Satres Narkoba yang tengah menyamar.
Saat ditangkap polisi, tersangka membawa barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram.
BACA JUGA:Harga Kopi Mulai Naik, Petani Justru Cemas
BACA JUGA:Pasal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam
Barang bukti ini sebelumnya dijanjikan untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram.
Selain itu, ditemukan juga 1 bola plastik klip bening kosong, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime.
BACA JUGA:Bunuh Diri
BACA JUGA:275.881 Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU OKU
"Tersangka berhasil diamankan saat berdiri di pinggir jalan," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Sabtu, 6 Januari 2024.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (r15
BACA JUGA:Atasi Rambut Rontok dan Botak dengan Daun Jambu Biji