KPK Dalami Lima Saksi Terkait Pemenangan Tender

Kamis 19 Dec 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Lima saksi didalami soal proses tender dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Polrestabes, Semarang.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami proses tender pekerjaan yg dimenangkan Tersangka M selaku Ketua Gapensi," ujar Tessa dalam pernyataan resminya pada Kamis, 19 Desember 2024.

Adapun kelima si itu adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretaris Daerah (Setda) Kota Semarang, Rimajantu Sadmoko; Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, Rama Sandi;

BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut Ilmu Pertanahan dari STPN

BACA JUGA:Lempok Durian Empat Lawang Jadi Andalan Oleh-oleh

Kemudian, BPBJ Setda Kota Semarang, Nila Dewi; Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah. Idha Sulistyowati Ika Srinanda.

Terbaru, KPK pada Senin, 16 Desember 2024, memeriksa dua orang saksi untuk mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang, di mana telah ditetapkannya Wali Kota Semarang jadi tersangka. 

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan informasi yang diterima Disway.id terdapat 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketersediaan Pangan

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan 50 Kg Sabu

Keempat orang itu ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suami Mbak Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Kategori :