Gebrakan Tiga Menteri, dengan Terbitnya SKB Mendukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah

Selasa 03 Dec 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

Sebagai informasi, SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tiga poin utama untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah. 

BACA JUGA:Smartphone dengan Snapdragon 8s Elite Siap Guncang April 2025!

BACA JUGA:Samsung Mengeluarkan Panduan Keamanan Penting untuk Pengguna Galaxy Ring

Poin-poin tersebut meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lalu penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta percepatan pengurusan izin PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari. 

SKB ini akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024.

Himperra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

BACA JUGA:Westinghouse dan CORE POWER Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terapung dengan Microreaktor eVinci

BACA JUGA:Tekankan Pengelolaan RSUD Muaradua Bisa Berikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

"Kami akan tetap menjadi mitra utama pemerintah, bergotong royong dalam penyediaan perumahan bagi rakyat," pungkas Ari. (*)

Kategori :

Terpopuler

Rabu 11 Dec 2024 - 21:03 WIB

Tolak Bom

Rabu 11 Dec 2024 - 20:56 WIB

Pasang 14 Tapping Box Pengawasan Pajak