JAKARTA - Venna Melinda kini resmi menyandang status janda setelah gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai ini diputuskan secara verstek.
"Hari ini putusan sidang adalah dikabulkannya verstek. Karena pihak Ferry tidak hadir, isi putusan akan terlebih dahulu disampaikan kepada tergugat," ujar Suryana pada Senin, 2 Desember 2024.
Suryana menambahkan bahwa tergugat, dalam hal ini Ferry Irawan, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Judika dan Duma Riris Mendapat Anak ke Tiga
BACA JUGA:Kalahkan Torino, Napoli Makin Kokoh di Puncak Klasemen
"Perlu dicatat, ini bukan banding. Dalam putusan verstek, langkah hukum yang dapat diambil adalah mengajukan verzet, yaitu keberatan terhadap putusan verstek," jelasnya.
Lebih lanjut, Suryana menyatakan bahwa jika dalam waktu 14 hari Ferry tidak memberikan tanggapan, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Apabila melewati batas waktu 14 hari tanpa ada pengajuan verzet, akta cerai akan diterbitkan. Saat itulah perceraian dinyatakan resmi," tutup Suryana. (*)