OKU SELATAN - Sebanyak 65 penyelenggara Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, khususnya di wilayah Kecamatan Kisam Ilir, dikabarkan secara serentak mengajukan pengunduran diri.
Surat pengunduran diri mereka, yang berlaku mulai Kamis, 28 November 2024, telah tersebar luas.
Para penyelenggara yang diduga mengundurkan diri meliputi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
BACA JUGA:Tim Abusama-Misnadi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Sentra Gakkumdu
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Susun Standar Pelayanan Publik
Dalam surat pernyataan mereka, alasan utama pengunduran diri adalah diduga tekanan kerja yang dirasa tidak wajar serta ketidaknyamanan akibat instruksi kerja yang dianggap melanggar prosedur.
"Kami tidak merasa nyaman menjalankan tugas karena adanya pelanggaran prosedur dalam pergeseran logistik dari PPS ke PPK. Hal ini membuat kami tidak dapat mengikuti petunjuk teknis yang berlaku," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Situasi ini memunculkan keraguan terkait transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkada di OKU Selatan.
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, melalui Komisioner Divisi SDM dan Hukum, Fadillah Arshad, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki kejadian ini dengan memanggil seluruh petugas yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Raperda APBD OKU Selatan Tahun 2025 Disetujui
BACA JUGA:Bagikan Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
"Kami masih mencari informasi lengkap, termasuk apakah ada intimidasi yang mereka alami. Hal ini akan kami proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama jika terdapat dana operasional yang telah digunakan.
"Anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan, jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang," tambahnya.