OKU SELATAN - Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04, Abusama, SH-H. Misnadi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten OKU Selatan pada Jumat, 29 November 2024. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paslon 04, Ahmad Basid, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan penyelenggara Pemilu di lokasi tersebut.
“Kami menemukan kotak suara yang segelnya sudah dilepas dan beberapa segel rusak. Bahkan, terdapat amplop berisi surat suara yang segelnya terbuka sebelum waktunya. Ini sangat mencurigakan,” ucapnya.
Koordinator Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Komang Wardiasa, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Susun Standar Pelayanan Publik
BACA JUGA:Raperda APBD OKU Selatan Tahun 2025 Disetujui
“Kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seluruh unsur Gakkumdu akan mendalami dugaan pelanggaran ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” jelas Komang.
Komang juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi tetap aman dan melaporkan segala indikasi pelanggaran Pemilu kepada Sentra Gakkumdu, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Dugaan pelanggaran ini menarik perhatian publik menjelang tahapan penting Pemilu daerah. Tim Paslon 04 berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti untuk memastikan integritas demokrasi di OKU Selatan tetap terjaga.
BACA JUGA:Bagikan Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
BACA JUGA:Suplai PDAM Mati Hingga Beberapa Minggu, Warga Terpaksa Beli Air Tedmon
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara Pemilu di Desa Tanjung Besar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)