Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Senin 25 Nov 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah dalam melakukan OTT Gubernur bengkulu dan sudah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. 

"Modus korupsi kepala daerah selama ini ya itu itu saja, suap dari pengusaha yang menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau dari perijinan yang ia keluarkan," ujar Yudi kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024. 

Menurut Yudi, hal itulah yang membuat calon petahana sebagai penyelenggara negara rawan akan potensi korupsi. 

Yudi menjelaskan kebutuhan uang menjelang pemilihan oleh rakyat tentu bisa diduga terkait money politik karena membutuhkan dana yang besar. 

BACA JUGA:Bulog Masih Akan di Bawah Kementerian BUMN Hingga Tahun 2025

BACA JUGA:Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

"Hal ini tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instant," jelas Yudi. 

Apabila calon perhatana, kata Yudi, tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya yang takut kehilangan jabatan. 

"Hal ini tentu membuat demokrasi jauh dari ketidakadilan, persaingan yang kompetitif serta kebebasan masyarakat untuk memilih karena dipengaruhi faktor uang," jelasnya. 

Dalam hal ini, Yudi meminta para petahana menjadikan ini sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang yang beredar sebelum. 

BACA JUGA:Dishub Tutup Perlintasan Liar demi Keselamatan

BACA JUGA:2 Pelaku Masih Diburu, Ini Kata Polisi!

Proses pemilihan berlangsung agar Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. *

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon