Kabar Gembira untuk Petani dan UMKM, Ada Penghapusan Utang hingga Rp 500 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 1 juta petani dan pelaku UMKM. -Foto: Humas Setkab/Rahmat-Eris
JAKARTA - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan rencana Presiden Prabowo untuk menghapus utang 1 juta petani dan pelaku UMKM, meskipun kebijakan ini akan disertai beberapa persyaratan.
Menurut Maman, kebijakan penghapusan kredit macet ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM.
Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima kebijakan, salah satunya terkait jumlah maksimal utang yang dapat dihapuskan.
Yaitu hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
BACA JUGA:Hari ini, Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Sudah Mulai Dijual
BACA JUGA:Muchendi Janji Tingkatkan Status Puskesmas Pedamaran Timur menjadi Rumah Sakit
"Umumnya, batas maksimal untuk badan usaha adalah Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan Rp 300 juta," ujar Maman pada Rabu, 6 November 2024.
Proses penghapusan utang akan dilakukan melalui bank-bank BUMN atau bank Himbara, dengan penerima manfaat utama berasal dari UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan.
Khususnya mereka yang sudah tidak mampu membayar lagi dan memiliki utang yang jatuh tempo selama sekitar 10 tahun.
Kriteria selanjutnya adalah para pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi, seperti Covid-19.
BACA JUGA:Kesempatan Mulia! Daftar Petugas Haji 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Ukir Sejarah, Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS
"Ini berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid," pungkas Maman. (*)