2.500 Pekerja Perkebunan Sawit Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana menghadiri penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Hotel Zuri Baturaja, Selasa, 22 Oktober 2024. -FOTO: BERRI/SUMEKS-Berry
BATURAJA - Sebanyak 2.500 pekerja perkebunan sawit di OKU resmi menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Hotel Zuri Baturaja pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan OKU, Rizki, Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, serta pejabat dan perwakilan OPD terkait.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye menekankan bahwa jaminan sosial ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya.
BACA JUGA:Akbar Yanuar
BACA JUGA:Ayah Kandung Diduga Tega Cabuli Anaknya Saat Antar Sekolah
Sesuai dengan UU No 40/2004 tentang SJSN yang kemudian ditindaklanjuti oleh UU No 24/2011 tentang BPJS.
"BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki program JKK, JKM, JHT, dan JP serta tambahan program JKP berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelas Sonny.
Sonny juga menambahkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019.
Manfaat JKK berupa uang tunai atau perawatan medis sesuai kebutuhan saat terjadi kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Antisipasi Indikasi Kecurangan, Beri Pembekalan Saksi TPS
Sedangkan JKM memberikan uang tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak hingga lulus perguruan tinggi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam empat sektor: penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran.