Agus Andrianto Jabat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Pensiun Dini dari Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua personel korps Bhayangkara berpangkat Komisaris Jenderal atau Komjen yakni Agus Andrianto dan Purwadi Arianto sudah tidak berstatus anggota Polri 21 Oktober 2024-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua personel korps Bhayangkara berpangkat Komisaris Jenderal atau Komjen yakni Agus Andrianto dan Purwadi Arianto sudah tidak berstatus anggota Polri.
Hal tersebut karena Agus Andrianto memilih untuk fokus di jabatan barunya sebagai Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan Pemberhentian Agus tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024.
"Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Hari Terakhir Bekerja jadi Menteri ATR/Kepala BPN, AHY Ingin Mafia Tanah Terus Diperangi
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri
Sementara untuk Purwadi Arianto, kata Brigjen Trunoyudo, sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024.
"Bapak Agus Andrianto dan bapak Purwadi Arianto keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Agus mengaku sudah mundur dari Polri. Ia meminta pensiun dini. Sebab, jabatannya sebagai Wakapolri baru akan berakhir dua tahun lagi.
"Sudah (mundur dari Polri)," ujar Agus kepada wartawan di Istana Negara.
"Pensiun atas permintaan sendiri," singkat Agus.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Lubuklinggau yang Terbakar Diperiksa
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi PT SP2J