Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

--

JAKARTA- Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. 

Firli bahkan meneken surat tersebut sejak 3 minggu yang lalu.

Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. 

BACA JUGA:Joki Tes CPNS Tertangkap Basah

Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap. Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. 

Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Firli menjelaskan bahwa dirinya menugaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk menangkap Harun di negara tetangga. 

"Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023. 

BACA JUGA:Sumsel Sumbang Satu Penderita HIV/AIDS Meninggal Dunia

Meski demikian, Firli memastikan, KPK tidak akan menyerah untuk memburu Harun Masiku.

"Kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya menegaskan. 

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Penyuapan dilakukan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. 

Tag
Share