Guru Ngaji Cabuli Santri
Aparat kepolisian memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pencabulan santriwati di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Senin, 30 September 2024.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Aparat kepolisian memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pencabulan santriwati di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Senin, 30 September 2024.
Kedua tersangka diketahui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut sejak tahun 2020.
Menurut Wakapolres Bekasi AKBP Saufi Salamun, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudin bin Mulin dan Muhammad Hadi Sopyan, diketahui berprofesi sebagai guru mengaji.
Para tersangka ini kerap kali mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
BACA JUGA:Refleksi Pengelolaan Reforma Agraria di Indonesia
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup
Saufi menyatakan, hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi terkait perbuatan kedua tersangka. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengamankan korban lainnya.
"Kami akan terus kembangkan. Karena kami tahu yang dalam pernyataan terakhir ini kan dari 2020 terus sampai sekarang kami tahu arahnya. Itu juga menjadi concern penyidik apakah ada korban yang lain," ujar Saufi di Bekasi pada Senin, 30 September 2024 sore WIB.
"Apabila ditemukan korban yang lain tentu akan masuk dalam berkas penyidikan yang akan menentukan beratnya tuntutan kepada kedua tersangka maupun dalam hakim jatuhkan vonis," sambungnya.
Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Jarak Pandang Hanya 200 Meter
BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang dia.