Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Owner Arisan Bodong

Owner arisan bodong di Ogan Ilir, RRP, ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir saat kabur ke Jambi. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR - RRP, 35 tahun, warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang merupakan pemilik arisan bodong, akhirnya ditangkap. RRP ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Ogan Ilir saat bersembunyi di Jambi pada 8 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa RRP telah melarikan diri selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/138/IV/2024/Sumsel/Res OI/SPKT tanggal 24 April 2024.

Kejadian tersebut berawal dari laporan korban, Ita Ustari, yang mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Korban mengikuti arisan emas yang dikelola RRP selama 15 bulan dengan anggota sebanyak 15 orang. Setiap bulan, korban membayar uang arisan sebesar Rp1.740.000.

BACA JUGA:Dipecat Sepihak, Mantan Karyawati Gugat PT Andritz ke PN Palembang

BACA JUGA:10 Unit Mess Pekerja di Sako Palembang Ludes Dilalap Api

"Korban seharusnya mendapat nomor urutan ke-11 dalam arisan tersebut. Namun, korban tidak menerima emas yang dijanjikan oleh tersangka," ujar AKP Ilham. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp17.400.000.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi Selatan, Provinsi Jambi. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, bersama Anggota Opsnal Unit Pidum, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tersangka ditemukan berada di rumahnya di Kecamatan Jambi Selatan dan diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, RRP telah dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan Penggunaan Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," tambah AKP Ilham.

Menurut keterangan tersangka, uang yang didapat dari anggota arisan telah digunakan untuk membayar utangnya. Selama pelariannya di Jambi, tersangka sempat berjualan seblak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (*)

Tag
Share