PTUN Jakarta Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN pada Selasa, 3 September 2024, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian kutipan dari SIPP PTUN. Selain itu, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000.

Sebelumnya, Ghufron telah membawa tindakan Dewas tersebut ke PTUN Jakarta dan juga melaporkannya ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Ghufron mengadukan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP yang menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Istana Tanggapi Soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

BACA JUGA:Masyarakat Kelas Menengah Turun Kelas

Ghufron melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024, dengan tuduhan bahwa Dewas KPK telah melampaui kewenangannya. "Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Ghufron pada Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia berencana untuk melanjutkan upaya hukum lainnya, termasuk pengajuan gugatan tata usaha negara, judicial review ke Mahkamah Agung, serta kemungkinan pemidanaan.

BACA JUGA:Menteri AHY Berikan Ceramah Inspiratif di SMA Taruna Nusantara

BACA JUGA:KPK Eksekusi Harta Rafael Alun, Total Rp 40,5 Miliar Balik ke Kas Negara

Peristiwa yang dilaporkan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dianggap oleh Ghufron telah kedaluwarsa, berdasarkan Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021. Pasal tersebut menetapkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun. Ghufron menyatakan bahwa meskipun Dewas KPK sendiri yang menetapkan aturan kedaluwarsa tersebut, mereka tidak menerapkannya dalam kasus ini.

Pada Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Dewas KPK kemudian menerima laporan ini dan memprosesnya, yang kemudian menjadi dasar bagi gugatan yang diajukan Ghufron. (*)

Tag
Share