KPU OKU Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU

Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati OKU usai mendapatkan petunjuk teknis terkait syarat minimal bakal calon kepala daerah (Cakada) dari KPU RI. 

Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menyatakan lebih lanjut dari KPU pusat. "Hari ini dijadwalkan untuk diumumkan," ujar Rahmad, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Rahmad menjelaskan sebelumnya pengumuman tersebut tertunda akibat menunggu arahan KPU RI yang belum memberikan petunjuk resmi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Pendaftaran calon Kepala Daerah dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang, ," jelasnya.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Sembako hingga Matras Kepada Korban Kebakaran #Pj Bupati OKU Minta Dinas PU Perkim Prioritask

BACA JUGA:Sembahyang Rebutan

Rahmad mengimbau kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 untuk tetap mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran sesuai peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lokasi pendaftaran di kantor KPU OKU," terangnya.

Rahmat juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan persayaratan bakal calon kepala saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pilkada yang berlaku.(*)

BACA JUGA:Polsek BSA Siagakan Personel untuk Mencegah Karhutla di Musim Kemarau

BACA JUGA:Wujudkan Kepemimpinan Berkarakter di Era Modern

Tag
Share