Jual Sabu Senilai Rp100 Juta ke Polisi, Bandar Narkoba Sungai Menang OKI Diciduk

Bandar sabu Sungai Menang OKI ditangkap Satres Narkoba Polres OKI. -Foto : Dokumen/Istimewa.-

KAYUAGUNG - Seorang bandar narkoba berinisial AA (36) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Penangkapan ini dilakukan setelah AA diduga menjual sabu senilai Rp100 juta kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Pelaku sangat meresahkan masyarakat dengan aktivitas peredarannya. Kami berhasil menyita dua paket besar sabu senilai Rp100 juta, satu unit iPhone, dan satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif," jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:OPPO Find X8 dan X8 Pro, Spesifikasi Menggoda, Siap Hadir dengan Fitur Canggih dan Desain Elegan!

BACA JUGA:Mengintip Inovasi iPhone 16, Fitur Baru yang Akan Mengubah Cara Anda Memotret

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika oleh AA. Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan salah satu anggotanya menyamar sebagai pembeli.

"Penyamaran itu memesan dua kantong sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta. Saat transaksi berlangsung di Desa Talang Jaya, pelaku menyerahkan sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, dan petugas yang menyamar memberikan kode untuk penangkapan," terang Kasat Narkoba.

AA ditangkap tanpa perlawanan. Selain sabu dan senjata api, juga ditemukan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan narkoba.

BACA JUGA:SKMEI B55S, Smartwatch Canggih dengan Layar AMOLED, Fitur Kesehatan Lengkap, dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Xiaomi Siap Gegerkan Pasar Otomotif dengan Produksi SU7 Ultra di 2025

"AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku," tambah Kasat Narkoba.

Kapolres OKI mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

"Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ungkap Kapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan