Sedang Dipinggir Jalan, Ditangkap Polisi
Tersnagka HL saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika.
Seorang pria berinisial HL berusia 34 tahun, ditangkap dengan barang bukti 1,22 gram diduga sabu di pinggir jalan Jl. Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan pemantauan di sekitar lokasi.
"Berbekal informasi yang akurat, tim berhasil menangkap HL saat sedang berada di pinggir jalan dengan barang bukti diduga sabu," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Mulai Bahas Rencana KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA:Tambah Wawasan dan Pengetahuan Siswa, Beri Materi Kepramukaan
Sementara, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga sabu ditemukan di atas tanah di dekatnya.
HL yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Kibang Permai, Baturaja Barat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah OKU dan sekitarnya," tandas Holdon.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita baranga bukti sabu sebesar 1,22 gram. Dan HL kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU. (*)
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Ikut Meninjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan
BACA JUGA:BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri