Sosialisasikan Peraturan Tentang Pencalonan di Pilkada 2024
KPU OKU Selatan menggelar sosialisasi tentang peratiran pencalonan di Pilkada 2024. -Foto: Eris/OKES-Hamdal
OKU EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Di mana yang mengatur pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Asisten III OKU Selatan, Herman Azedi, S.KM., MM, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Herman berharap bahwa kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait mengenai aturan yang berlaku dan mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan sukses di Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Diduga Jual Pupuk Subsidi dengan Harga Tinggi
BACA JUGA:Manfaat Ikan Salmon untuk Kesehatan Tubuh
“Saya yakin bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat, kita dapat melaksanakan Pilkada ini dengan sukses serta memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas untuk Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.
“Siapapun yang terpilih nantinya diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat OKU Selatan, karena para calon adalah putra-putri terbaik daerah ini,” tambahnya.
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan hasil yang positif bagi proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024.8.2
“Serta meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama tahapan, khususnya bagi bakal pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Gregoria Melaju ke Perempat Final, Menjaga Harapan Indonesia Raih Medali
BACA JUGA:Akibat Makanan Sembarangan Pernah Sakit Hingga Jalani Operasi, Ria Ricis Trauma Jajan di Luar