Gugatan Rp 8 Miliar Berujung Kisruh
Sebuah video mengenai kekisruhan di Kompleks Perumahan Grand Permai Residence, Palembang, menjadi viral di media sosial sejak Minggu sore hingga Senin siang.-Photo ist-Eris
PALEMBANG- Sebuah video mengenai kekisruhan di Kompleks Perumahan Grand Permai Residence, Palembang, menjadi viral di media sosial sejak Minggu sore hingga Senin siang.
Video tersebut menampilkan adegan cekcok antara sejumlah individu terkait penutupan akses jalan yang biasanya digunakan sebagai jalan kampung.
Kejadian ini bermula dari pemasangan plang pengumuman oleh seorang bernama Yusrizal yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah milik pribadi dan harus ditutup. Hal ini memicu reaksi keras dari beberapa pihak, termasuk penghuni dan kuasa hukum dari developer perumahan tersebut.
Bayu Perdana,SH,MH, yang merupakan kuasa hukum dari developer, menjelaskan bahwa penutupan jalan ini berawal dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp8 miliar yang diajukan oleh Yusrizal melalui putranya, Yudistira.
BACA JUGA:Rekayasa Contraflow Bikin Macet
BACA JUGA:4 Orang Diduga Pembakar lahan Ditangkap
Mereka mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang kini digunakan sebagai jalan umum tersebut.
Pada tahun 2019, developer perumahan telah membeli tanah dari Anita Dewi dan melakukan pembangunan perumahan dengan total 1.000 unit di lokasi tersebut.
Pada tahun 2021, atas permintaan dari warga sekitar, developer melakukan pengecoran sepanjang satu kilometer untuk menjadikan ruas jalan tersebut sebagai akses umum.
Namun, Yusrizal kemudian mengajukan gugatan dengan alasan menjadi pemilik sah tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut. Gugatan ini menuntut ganti rugi yang mencapai jumlah yang sangat besar, mencapai Rp8 miliar, sebagai kompensasi atas pemakaian tanahnya.
BACA JUGA:Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa di Kios Pedagang
BACA JUGA:Hendak Pulang ke Baturaja, Dua Pemuda Dibegal di OKU Timur
Di sisi lain, kuasa hukum Yusrizal, Taufiqqurahman,SH, memastikan bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut dan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan tanahnya sebagai jalan umum.
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, dengan masyarakat sekitar perumahan Grand Permai Residence menjadi saksi dari perkembangan yang terjadi.