Permudah Gaji, Buka Rekening untuk Anggota PPS
KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan kegiatan pembukaan rekening bagi anggota PPS serta rekening operasional sekretariat PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu , 6 JUli 2024. -Foto: istimewa-Rendi
MUARADUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan melakukan pembukaan rekening untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta rekening operasional sekretariat PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Sabtu, 6 Juli 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran honorarium serta biaya operasional pemilu.
Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, Doni Yansen, melalui Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fadilah Mershad, menyatakan bahwa pembukaan rekening dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Belitang OKU Timur.
Proses tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri oleh anggota PPS dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Perhatian Pemerintah, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan
BACA JUGA:Hakim PN Baturaja Tinjau Lapas, Pastikan Putusan Dilaksanakan dengan Benar
"Pembukaan rekening ini bertujuan untuk memudahkan penyaluran gaji anggota PPS dan biaya operasional PPS serta PPK," jelas Fadilah Mershad.
Fadilah Mershad menambahkan bahwa selain mempermudah penyaluran, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pemilu.
Fadilah Mershad juga menjelaskan bahwa pembukaan rekening di tingkat PPS ini bertujuan untuk mempermudah para penyelenggara Pemilu di tingkat desa dan kecamatan dalam menerima honor mereka.
Selain itu, rekening ini juga digunakan untuk mendukung kegiatan tahapan pemilu di tingkat desa dan kelurahan. Sehingga proses Pemilu dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Gelar Pawai Obor
BACA JUGA:Pasang Spanduk Peringatan di Perlintasan Kereta Api
"Adapun tujuan membuka rekening ini adalah untuk mempermudah penyaluran gaji anggota PPS dan biaya operasional PPS serta PPK," kata Fadilah.
Fadilah Mershad menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan Pemilu.