Imbau Masyarakat Tak Terlibat Judi Online

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Judi, terutama judi online sudah mulai meresahkan. Sebab, judi online kini sangat mudah diakses dan menyebar ke berbagai kalangan.

Padahal, dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian sangat signifikan, bahkan menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas II Martapura di Kabupaten OKU Timur, terdapat 355 kasus perceraian sepanjang Januari hingga Mei 2024. 

Rinciannya adalah 74 kasus cerai talak dan 281 kasus cerai gugat.

BACA JUGA:Lakukan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni

BACA JUGA:Luncurkan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Dalam persidangan, berbagai penyebab perceraian terungkap. Salah satu faktor utama adalah suami yang gemar bermain judi slot, yang menjadi kontributor signifikan penyebab perceraian di Kabupaten OKU Timur.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Ja'far Shiddiq Sunariya, menyatakan bahwa penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, mencapai 207 kasus. Namun, perselisihan ini sering kali dipicu oleh kebiasaan suami yang gemar berjudi slot.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk tidak terlibat dalam perjudian online.

"Saya juga menginstruksikan kepada anggota kami untuk tidak terlibat dalam judi online maupun judi darat (konvensional)," tegas Kapolres pada Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Beri Bantuan Kepada Anak Penderita Stunting

BACA JUGA:Sosialisasikan Pemberian Pertolongan Pertama Kecelakaan Kepada Sopir dan Penumpang

Kapolres menjelaskan bahwa judi hanya membawa dampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan keluarga dan tetangga.

"Judi online juga sering kali menjerumuskan pelakunya ke dalam pinjaman online. Hampir tidak ada judi yang menguntungkan, ujung-ujungnya pasti kerugian," tambah Kapolres.

Tag
Share