Akui Tak Beraksi di Satu Tempat

Tersangka Indra saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Indra (43) warga Dusun IV, Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibekuk polisi. Lantaran diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya yakni MA (45) yang masih DPO.

"Betul, telah diamankan satu orang. Sementara satu orang lagi masih DPO," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menerangkan, kejadian berawal pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban memakirkan kendaraan mereka di teras rumah yang berlokasi di Dusun IV Desa Pengaringan, Semidang aji.

"Tersangka bersama rekannya mengambil dengan cara merusak kunci sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih nopol BG 3057 FAH milik krban," urai Holdon.

BACA JUGA:Dilantik, Panwascam Ditutut Netral dan Seimbang

BACA JUGA:Beri Bantuan Sembako, Ringankan Beban Korban Banjir

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000.

Anggota Reskrim Polsek Semidang Aji mendapat informasi identitas tersangka telah di tahan di Polsek Baturaja Timur atas perkara pidana lainnya.

Kemudian anggota Reskrim mengintrogasi tersangka dan di dapat informasi sepeda motor pelapor berada di rumah tersnagka lainnya MA (45). 

"Barang bukti langsung dibawa dan diamankan atas pengakuan tersangka Indra yang telah terlebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama di Polsek Baturaja Timur, mereka beraksi tak hanya di satu tempat," pungkas Holdon. (r15)

BACA JUGA:Wisudawan Dituntut Berfikir Kreatif

BACA JUGA:Polisi Pamerkan Barang Bukti yang Disita dari Pegi

Tag
Share