Sempat Buron, Dua Tersangka Pembobol Rumah Diringkus
Tersangka Zarman dan Wani saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Berakhir sudah pelarian Indra Wani alias Sain (43), warga Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan dan Zarman alias Man (32), warga RS Holindo, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pasalnya, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan lantaran terjerat kasus dugaan pembobolan rumah milik Sahrun Rajab (34) berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamtan Baturaja Timur belum lama ini.
Aksi tersebut dilakukan dua tersangka pada 7 Oktober 2023, sekitar pukul 03.10 WIB. Tersangka berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR berikut STNK, 1 Hp merk Redmi, dan 1 tas berisi alat kosmetik.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, keduanya ditangkap pada hari yang sama, Selasa, 30 April 2024.
BACA JUGA:Awas Banjir dan Longsor !
BACA JUGA:Spesialis Trisula
Pertama, tersangka Indra alias Wani, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tersangka Wani turut diamankan barang bukti 1 unit Hp.
“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk lewat jendela yang tidak terkunci,” ujar Kasi Humas, Rabu, 1 Mei 2024.
Selain kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik tersangka Zarman alias Man.
Kini, Sain dan Man berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.(r15)
BACA JUGA:Buruh Tuntut UMK dan UMSK Dipenuhi
BACA JUGA:Tangkal Kepunahan Bahasa Daerah