Bandar Judol Mengaku Buat Aplikasi Haram Secara Mandiri
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan mereka berempat yang menyusun aplikasi judi online tersebut.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Empat orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dugaan judi online disebut buat aplikasi haram itu sendiri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan mereka berempat yang menyusun aplikasi judi online tersebut.
"Aplikasinya langsung buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini dengan dikelola langsung dari saudara EP," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.
Diterangkannya, mereka belajar membuat aplikasi itu secara otodidak. Keempatnya juga hanya lulusan SMA.
BACA JUGA:Chika Santai Jawab Pertanyaan Wartawan Soal Dirinya
BACA JUGA:Pererat Kerjasama Sektor Ketenagakerjaan di Arab Saudi
"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat sma mba. Jadi ybs ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Sementara belom kita temukan," terangnya.
"Mereka otodidak," tambahnya.
Sebelumnya, empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (25/4).
"Terhadap keempat orang tersangka dalam kasus perjudian online. Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.(*)
BACA JUGA:Indonesia U-23 vs Korsel U-23 : 2 (11) vs 2 (10)
BACA JUGA:Arne Slot Diprediksi Tak Pakai Salah